Sesuai
dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh
entitas tanpa akuntabilitas publik. Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan
banyak kemudahan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih
kompleks.
Apabila
SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak
perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku.
Ikatan
Akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli lalu telah meluncurkan standar akuntansi
ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar
Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan
Ikatan Akuntan Indonesia. Nama standard ini sedikit unik karena exposure
draftnya diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun
mengingat definisi UKM sendiri sering berubah, maka untuk menghindari
kerancuan, standard ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
Apabila
SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak
perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di
dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan
dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks.
Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya
sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai
dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh
entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang
dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan;
dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose
financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal
adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur,
dan lembaga pemeringkat kredit.
Lebih
lanjut ruang lingkup standar ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan
memiliki akuntabilitas publik signifikan jika : proses pengajuan pernyataan
pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan
penerbitan efek di pasar modal; atau entitas menguasai aset dalam kapasitas
sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas
asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank
investasi.
Sesuai
dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh
entitas tanpa akuntabilitas publik. Di dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan
banyak kemudahan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih
kompleks.
Entitas
yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika
otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar tersebut.
Hal ini dimungkinkan apabila misalnya pihak otoritas berwenang merasa ketentuan
pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun terlalu rumit
untuk entitas yang mereka awasi.
SAK-ETAP
ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari
2010 diperbolehkan. Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK ETAP harus
membuat suatu pernyataan eksplisit dan secara penuh (explicit and unreserved
statement) atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK ETAP kecuali jika mematuhi
semua persyaratan dalam SAK ETAP. Apabila perusahaan memakai SAKETAP, maka
auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu
kepada SAK-ETAP.
Mengingat
kebijakan akuntansi SAKETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka
ketentuan transisi dalam SAKETAP ini cukup ketat. Pada BAB 29 misalnya
disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK ETAP, yakni 1 January 2011,
Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP dapat menyusun
laporan keuangan tidak berdasarkan SAK ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP
sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tersebut tidak diperkenankan
untuk kemudian menerapkan SAK ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan
berikutnya. Oleh sebab itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi
definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan
tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
Selanjutnya
ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun laporan
keuangan berdasarkan SAK ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang
boleh menggunakan SAK ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk
menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP. Hal ini misalnya ada perusahaan
menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian
mendaftar menjadi perusahaan public di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib
menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan
untuk menerapkan SAK ETAP ini kembali. Sebaliknya entitas yang sebelumnya
menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian
memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK ETAP, maka entitas
tersebut dapat menggunakan SAK ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.
Berikut
ini adalah table perbandingan PSAK dengan SAK-ETAP yang dapat membantu pembaca
dalam mempelajari SAK-ETAP lebih jauh. Buku SAK-ETAP dapat diperoleh di kantor
pusat Ikatan Akuntan Indonesia dan kantor-kantor cabang IAI.
No
|
Elemen
|
PSAK
|
SAK ETAP
|
1
|
Penyajian Laporan Keuangan
|
(Perubahan istilah di ED PSAK 1: Neraca menjadi
Laporan Posisi Keuangan, Kewajiban (liability) menjadi laibilitas)
|
Sama dengan PSAK, kecuali informasi
yang disajikan dalam neraca, yang menghilangkan pos:
|
2
|
Laporan Laba Rugi
|
|
Tidak sama dengan PSAK yang menggunakan
istilah laporan laba rugi komprehensif, SAK ETAP menggunakan
istilah laporan laba rugi.
|
3
|
Penyajian Perubahan Ekuitas
|
Sama dengan PSAK, kecuali untuk beberapa hal
yang terkait pendapatan komprehensif lain.
|
|
4
|
Catatan Atas Laporan Keuangan
|
|
Sama dengan PSAK, kecuali
pengungkapan modal.
|
5
|
Laporan Arus Kas
|
|
Sama dengan PSAK kecuali:
|
6
|
Laporan keuangan konsolidasi dan terpisah
|
|
Tidak diatur (Lihat Bab 12).
|
7
|
Kebijakan akuntansi, estimasi, dan kesalahan
|
PSAK 25 (Laba atau Rugi Bersih untuk periode
Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi)
|
SAK ETAP sudah maju satu langkah dibandingkan
PSAK (tidak ada “kesalahan mendasar” dan “laba atau rugi luar biasa”).
|
8
|
Instrumen Keuangan Dasar
|
|
PSAK 50 (1998).
|
9
|
Persediaan
|
|
Sama dengan PSAK
|
10
|
Investasi pada perusahaan asosiasi
dan entitas anak
|
|
metode ekuitas
|
11
|
Investasi pada perusahaan asosiasi
dan entitas anak
|
|
Sama dengan PSAK kecuali metode akuntansi hanya
menggunakan metode biaya.
|
12
|
Property Investasi
|
Metode akuntansi
Model biaya
|
Metode akuntansi: model biaya
|
13
|
Aset Tetap
|
|
Sama dengan PSAK kecuali:
|
14
|
Asset Tidak Berwujud
|
Penurunan nilai
|
Sama dengan PSAK, kecuali aset tidak
berwujud yang diperoleh dari penggabungan usaha.
|
|
Tidak diatur
|
||
15
|
Sewa
|
|
|
lessor
|
|
||
|
Sama dengan PSAK
|
||
16
|
Ekuitas
|
|
Sama dengan PSAK, kecuali :
|
17
|
Pendapatan
|
|
Sama dengan PSAK.
|
18
|
Biaya Pinjaman
|
|
Biaya pinjaman langsung dibebankan
|
19
|
Penurunan Nilai Aset
|
|
Sama dengan PSAK, kecuali:
|
20
|
Imbalan Kerja
|
Pesangon pemutusan kerja
|
Sama dengan PSAK, kecuali untuk
manfaat pasti menggunakan PUC dan jika tidak bisa, menggunakan metode
yang disederhanakan
|
21
|
Pajak Penghasilan
|
|
|
22
|
Mata Uang Pelaporan
|
|
Sama dengan PSAK Mata Uang Pelaporan
|
23
|
Peristiwa setelah akhir periode pelaporan
|
|
Sama dengan PSAK
|
24
|
Pengungkapan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa
|
|
Sama dengan PSAK 7
|
25
|
Aktivitas Khusus
|
|
Tidak diatur
|
26
|
Ketentuan Transisi
|
|
|
27
|
Tanggal Efektif
|
Berlaku efektif untuk laporan keuangan yang
dimulai pada tanggal 1 Januari 2011, penerapan dini 1 Januari 2010
|
Penulis :
Roy Iman Wirahardja (Anggota DSAK)
Ersa Tri Wahyuni (Direktur Teknis IAI)
# sumber:
Majalah Akuntan Indonesia; Edisi No.19/Tahun
III/Agustus 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar